Rabu, 28 Juli 2010

Identifikasi Separatis Harus Jelas Agar Jelas dalam Perpolitikan

cenderawasih Pos, 29 Juli 2010 02:23:22 Electronic Version

Koruptor di Papua = Separatis


KNPB Desak Kajati Proses Hukum Para Koruptor
JAYAPURA-Adanya indikasi berbagai kasus korupsi yang dilakukan para pejabat di Papua yang belum mendapat sentuhan hukum sesuai dengan tingkat kejahatannya, membuat puluhan massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi damai di Kantor Kejati Papua, Rabu (28/7), kemarin.
Massa KNPB ini menilai bahwa para koruptor itulah yang disebut sebagai separatis, karena mereka yang telah memakan uang rakyat dan sering menghasut rakyat. Oleh sebab itu, para koruptor itu harus segera ditangkap dan diadili.
Para pendemo tersebut tiba di halaman Kantor Kejati Papua pukul 13.30 WIT. Mereka datang dengan membawa poster-poster dan spanduk yang intinya mendesak Kejati untuk memproses hukum para koruptor di Papua.
"Kami harapkan para koruptor di Papua ditindak tegas sesuai aturan hukum, agar Papua ini bersih," teriak Gepamer Alua, selaku koordinator demo.
Mereka menilai, selama ini proses hukum belum berjalan seimbang antara rakyat biasa dengan para pejabat yang terganjal kasus korupsi, bahkan rakyat biasa yang kasusnya hanya kecil ternyata bisa diproses sampai ke pengadilan, sementara para koruptor prosesnya lambat, terlihat ada ketidakadilan dalam proses hukum.
"Biasanya masyarakat demo untuk memperjuangkan hak dan martabatnya malah dibilang separatis, sementara para koruptor yang nyata-nyata menghabiskan uang negara, malah tidak diproses, ini yang harus diperhatikan oleh para penegak hukum,” tegasnya.
Gepamer Alua menjelaskan, dari laporan BPK terungkap bahwa banyak laporan keuangan yang dikelola Pemprov Papua tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya dan pihaknya mengaku memiliki bukti-buktinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Palty Simanjuntak kemudian turun menemui para pendemo dan langsung berkomunikasi dengan saling tanya jawab dengan pendemo.
"Setiap kasus korupsi semuanya sudah ditangani secara baik, dimana saat ini ada 67 kasus di seluruh tanah Papua dan kasus-kasus ini sementara dalam proses. Tidak ada sistem pilih kasih,” tegas Palty Simanjuntak di hadapan massa KNPB.
"Bahkan apabila ada anggota saya yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, silahkan kalian laporkan kepada saya, marilah kita sama-sama menjaga kondisi hukum di Papua, dan untuk kasus korupsi, percayakan kepada kami,” sambungnya.
Pihaknya mencontohkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka John Ibo selaku Ketua DPRP dengan total Rp. 5,2 miliar dan dugaan kasus korupsi lainnya sedang dalam proses.
"Yang pasti semua kasus korupsi sedang ditangani dan ada yang sudah vonis, seperti kasus 20 anggota DPRD Jayawijaya, sudah divonis, hanya sedang ada kasasi," tandas Kajati.
Sementara itu, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mako Tabuni menegaskan, selama ini rakyat dituduh sebagai separatis, padahal yang sebenarnya separatis dan penghasut adalah para koruptor di tanah Papua.
"Stop sudah dengan stigma orang Papua separatis, sebab akibat stigma ini banyak rakyat Papua yang ditembak dengan senjata TNI, dan diamankan oleh Polisi sementara yang korupsi tetap saja berkeliaran bebas,” tandasnya.
Ia menyatakan, yang harus ditangkap adalah para koruptor, karena merekalah separatis yang sebenarnya, bukan bagi aktivis hukum, HAM dan demokrasi di Papua.
Dirinya juga tidak percaya dengan kemampuan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Papua, karena itu dirinya akan langsung mengirim rekomendasi kepada Presiden SBY. "Jika lamban dalam penanganan korupsi, maka kami akan mengirim rekomendasi kepada Presiden Indonesia kiranya dapat memimpin lansung pemberantasan korupsi di Papua," pungkasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Kajati Papua, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (cak/fud)
(scorpions)

========================

INFORMASI IMAGE SEPARATIS BIROKRASI MUSTI DIBUDAYAKAN DEMI MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI KKN DI ATAS TANAH PAPUA.(WILLIUS KOGOYA)

Jumat, 16 Juli 2010

Tips Menjaga Kesehatan bagi Segenap Civitas Akademika Universitas Cenderawasih

Hidup di zaman sekarang ini menuntut kita untuk selalu mampu menjaga kesehatan, mengingat semakin banyaknya dosen-dosen dilingkungan Universitas cenderawasih yang berturut-turut meninggal dibulan Juli 2010 ini. Aktifitas para dosen sehari-hari dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi perlu diperhatikan.

Jawaban atas misteri ini selain takdir dan urusan Tuhan, Pengendalian diri dan beban kerja serta kesejahteraan yang diberikan oleh Negara bagi dosen Universitas Cenderawasih, patut dipertanyakan agar jelas.

Jangan sampai Lembaga Pendidikan turut serta dalam menghilangkan nyawa orang secara tidak langsung, (walaupun pernyataan ini hanya sekedar kemungkinan yang harus diteliti lebih jauh).

Universitas Cenderawasih sudah saatnya menata dengan baik managemen adiministrasi, keuangan dan Sumber daya manusianya dengan baik (walaupun sudah baik)


Jika tidak demikian, kematian berantai pun terjadi terus-menerus.

Berikut tips yang bisa dilakukan:

* Makanan cukup bergizi.
Makanan bergizi selalu dibutuhkan oleh tubuh. Oleh karena itu, berikanlah suplai gizi yang baik untuk tubuh, makanlah makanan yang bergizi. Makanan yang memiliki nilai gizi baik adalah makanan empat sehat lima sempurna.
* Tidur Cukup.
Sesibuk apapun aktifitas yang anda miliki, usahakan untuk selalu tidur cukup setiap harinya. Agar tidur anda optimal maka dianjurkan untuk tidur minimal selama 8 jam. Dengan istirahat yang cukup, maka tubuh kamu akan selalu bugar, dan daya tahan tubuh pun akan tetap prima.
* Rutinlah berolahraga.
Para ahli juga menganjurkan agar kita selalu rutin berolahraga. Dengan berolahraga kemampuan fisik kamu akan menjadi lebih baik, daya tahan tubuh pun otomatis akan baik pula. Setiap kali kamu berolahraga, usahakan agar berkeringat, tetapi jangan dipaksakan terlalu berat, lakukanlah sesuai kemampuan kamu.
* Vitamin Tambahan.
Konsumsilah vitamin setiap harinya, tetapi alangkah baiknya jika dalam mengkonsumsi vitamin mengikuti petunjuk dokter.
* Hindari Rokok dan Alkohol.
Apapun alasannya, alcohol dan rokok (aktif maupun pasif) telah terbukti secara ilmiah dan medis merugikan kesehatan manusia. Jika anda belum pernah mengkonsumsinya, maka hindarilah, jangan sampai terjebak dalam lingkaran kecanduan rokok dan alcohol. Tetapi jika sudah terjerat oleh candu alcohol dan rokok, maka berusahalah sekuat tenaga agar bisa lolos dari jeratan rokok dan alcohol.

Semoga kelima poin di atas memberikan manfaat bagi pembaca, terutama daya tahan tubuh pembaca agar selalu prima, sehingga dapat terhindar dari berbagai penyakit.

Apakah Otsus Sudah Final Maka Suara Merdeka akan Final????????

Mendagri: Otsus Papua Sudah Final
________________________________________
Cepos 17 Juli 2010 05:53:06

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan otonomi khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final. Dia mengaku tidak tahu apa lagi yang dipersoalkan dengan Otsus Papua. Terkait adanya tuntutan referendum, mantan gubernur Sumbar itu enggan menanggapi.
"Soal Otsus Papua, sudah selesai, sudah final. Tapi kalau minta referendum, saya tak bisa komentar," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, usai shalat Jumat (16/7).
Gamawan menjelaskan, UU Nomor 21 Tahun 2001 telah memberikan hak-hak yang bersifat khusus kepada Papua. Jika ada keinginan Otsus dievaluasi, maka yang harus menanggapi pertama kali adalah DPR. Dalih Gamawan, karena DPR merupakan wakil rakyat, yang memang punya tugas untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
"Soal aspirasi itu, silakan tanyakan ke DPR sebagai wakil rakyat. Saya tak berani komentar," ujarnya. Hanya dia mengakui, tidak bisa memahami kenapa masih ada juga elemen masyarakat Papua yang mempersoalkan kebijakan Otsus tersebut. "Saya tak tahu apa sebenarnya yang dipersoalkan," ujarnya.
Jika dana Otsus dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, mastinya masalah itu ditanyakan saja ke para elit lokal yang ada di Papua. "Tanya yang di sana," ujarnya. Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai banyaknya dugaan kasus korupsi di Papua, Gamawan pun enggan memberikan komentar banyak. Dia hanya mengatakan, pengelolaan keuangan daerah sudah pasti diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Hasil pemeriksaan BPK itu, lanjutnya, sudah pasti juga diserahkan ke DPRP.
Seperti diberitakan, pada 8 Juli 2010, sekitar 50-an massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu (Fordem) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Massa yang dipimpin Agus Kossay itu menuntut agar pemerintah mencabut kebijakan Otsus Papua yang didasari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Alasannya, Otsus gagal meningkatkan kesejahteraan dan kemamuran rakyat Papua.
"Pak Menteri, kami mau kasih kembali itu Otsus Papua yang diberikan pemerintah pada tahun 2001. Kami atas nama rakyat Papua, atas nama tanah Papua, kami datang mau kembalikan Otonomi Khusus Papua," teriak aktivis yang berorasi dari atas mobil pick up, dalam aksi itu.
Dalam keterangan tertulisnya, Fordem menilai, Jakarta tidak punya niat politik yang baik dalam melaksanakan UU Otsus Papua. Antara lain disebutkan, lahirnya Provinsi Papua Barat dinilai tak sesuai dengan UU 21/2001. Selain itu, ketentuan di UU Otsus mengenai pengangkatan anggota DPRD sebagai satu kursi yang berasal dari orang asli Papua, juga tidak dilaksanakan hingga sekarang.
Disebutkan, bahwa Pemilukada untuk memilih bupati/walikota di Tanah Papua juga mengabaikan hak-hak orang asli Papua. "Segera lakukan referendum di Tanah papua bagi penyelesain masalah status politik Papua,” katanya.
Sementara itu, terkait munculnya aspirasi referendum itu, menurut salah satu tokoh pencetus Otsus Papua DR. H.M. A. Musa’ad, M.Si mengatakan, bahwa hal itu disuarakan oleh rakyat sendiri, sehingga sah-sah saja, karena hal itu bagian dari ekspresi rasa ketidakpuasan.
Namun yang menjadi persoalan, katanya, adalah ketika hal tersebut disuarakan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga-lembaga resmi pemerintah, misalnya MRP dan DPRP, maka itu yang secara etika politik tidak etis, karena mereka mempunyai jalur berbeda dan bukan jalur demonstrasi. “Seharusnya mereka secara santun menyampaikan hal itu, karena pemerintah adalah satu dan tidak ada istilah lempar batu sembunyi tangan, sehingga semua mempunyai tanggungjawab. Dengan demikian kalaupun ada kesalahan dan kekurangan maka semuanya bersalah, baik itu pusat, provinsi maupun DPRP dan MRP,” ujarnya saat ditemui Cenderawasih Pos usai mengikuti pelantikan Rektor Universitas Yapis Papua, Jumat (16/7) kemarin.
Soal Otsus dikatakan gagal, lanjut Musa’ad, persoalannnya adalah harus ada kejelasan atau indikator-indikator kegagalannya. “Memang banyak sekali hal-hal di dalam Otsus itu belum berjalan baik, sehingga Otsus itu bukan gagal tapi belum berjalan,” tukasnya.
Pihaknya menegaskan, Otsus itu sebenarnya belum gagal, tapi belum dilaksanakan. Misalnya saja kalau seandainya sudah dibuatkan 17 Perdasi dan 11 Perdasus, kemudian sudah alokasikan 30 persen dana untuk pendidikan, 15 persen untuk kesehatan dan sudah mempunyai kewenangan khusus sudah diwujudnyatakan, namun belum dilaksanakan.
Diungkapkan, ketika aturannya belum dilaksanakan kemudian ada dinamika perkembangan sehingga akhirnya ranah-ranah itu menjadi tidak efektif. Dengan demikian, menurutnya, saat ini belum sampai kepada tahapan harus pengembalian Otsus. “Yang paling utama adalah, sebelum sampai kepada pengembalian Otsus, maka harus masuk pada tahapan evaluasi Otsus, kemudian setelah itu melakukan perbaikan, sehingga kalau ternyata perbaikan yang dilakukan itu tidak baik lagi, maka selanjutnya perlu diganti,” tuturnya.
”Itu yang saya katakan bahwa belum sampai kepada tatanan referendum, sebab kita belum melakukan rekonstruksi terhadap UU Otsus. Sehingga langkah awal adalah kita harus rekonstruksi lebih dulu, kemudian diperbaiki, karena kenapa Aceh bisa, sementara Otsus Papua belum ada perbaikan dalam 10 tahun ini,” tandasnya.
Terkait Musyawarah Besar yang digelar MRP, Musa’ad yang juga Direktur Democratic Center Uncen Jayapura mengatakan, pihaknya sangat menyanyangkan hal itu, karena ketika MRP melakukan musyawarah besar sebenarnya di dalam tata tertib MRP dan di dalam UU Otsus, bahkan Peraturan Pemerintah tentang MRP, tidak ada nomenklatur tentang musyawarah apalagi musyawarah besar.
”MRP tidak mempunyai aturan untuk mengatakan dan melakukan sebuah musyawarah, apalagi diistilahkan dengan musyawarah besar yang kemudian mencetuskan 11 rekomendasi dan disahkan oleh MRP,”ujarnya.
Dikatakan, hal itu sebenarnya tidak ada di dalam aturan MRP, bahkan tata tertib MRP sendiri, namun yang ada adalah rapat paripurn, kemudian rapat pokja serta rapat dengar pendapat (RDP). “Oleh karena itu kalau sudah sampai musyawarah seperti itu maka sudah keluar dari koridor MRP. Jadi kesalahan yang dibuat MRP adalah membuat kegiatan dalam tanda kutip resmi namun sebenarnya tidak ada dalam aturan. Untuk itu sebenarnya mereka melanggar sumpah janjinya dan melanggar kewajiban, bahkan sekarang MRP hanya mau mengelak bahwa MRP hanya menyampaikan aspirasi. Untuk itu persoalannya kembali lagi adalah siapa yang mengundang masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkan, kalau masyarakat sendiri yang datang menyampaikan aspirasi referendum mungkin bisa diterima, namun yang timbul pertanyaan adalah ada apa dibalik MRP? “Artinya apakah karena buntut dari penolakan SK MRP atau karena sudah di penghujung masa jabatan, sehingga muncul aspirasi Otsus gagal. Oleh karena itu seharusnya MRP diminta memberikan klarifikasi dan jangan bersembunyi dibalik rakyat kemudian menyerahkan kepada DPRP,” pungkasnya. (sam/jpnn/nal/fud)
(scorpions)



==============================

Otsus versus Referendum(merdeka) bagi orang Papua bakal tidak selesai-selesai dan tindakan apa lagi yang dapat bermunculan dalam memperjuangan nilai kemerdekaan dalam otsus dan nilai kemerdekaan dalam negara Papua Barat.

BAGI PENELITI MENJADI HAL YANG MENARIK UNTUK DIKAJI.. (WILKO)

Senin, 12 Juli 2010

Berita Duka di Universitas Cenderawasih

TURUT BERDUKA CITA KELUARGA BESAR PROGRAM STUDI PPKn, SEJARAH DAN GEOGRAFI PADA JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL-FKIP UNCEN


ATAS TERPANGGILNYA KE TEMPAT PERISTIRAHATAN TERAKHIR, KOLEGA KERJA

1. BAPAK DOSEN Drs. ALBERTH MATIAS RUMBIAK,M.Si PADA HARI SABTU 10 JULI 2010 DI RSUD DOK 2 JAYAPURA.

2. BAPAK Drs. JHON KORWA MANTAN KEPALA BIRO BAAKRENSI UNIVERSITAS CENDERAWASIH PADA HARI MINGGU, 11 JULI 2010


SEMOGA KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERIKAN KEKUATAN DAN KETABAHAN OLEH TUHAN YANG MAHA KUASA DAN PENYAYANG YANG BERKUASA ATAS HIDUP DAN MATI SETIAP ORANG.

Sabtu, 22 Mei 2010

Apakah Produk PIPS FKIP UNCEN Profesional?

Memberi Komentar atas Komentar ini
Yang dikutip dari: http://id.shvoong.com/social-sciences/1785829-upaya-meningkatkan-profesionalisme-guru/

Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.

Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan
tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).

Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar
belakang pendidikan yang dimilikinya.

(2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil
mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Hal itu
terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan
guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.

Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting
pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu
bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan
atau role model.

Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus
mengambil langkah. Salah
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat",
dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).

(4) Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh
percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.

Kamis, 20 Mei 2010

Selamat atas peluncuran web.blog ips fkip uncen

Ketua Program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Willius Kogoya,S.Pd,M.Sc mendukung peluncuran webblog milik jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di bawah kepemimpinan Yan Dirk Wabiser,S.Pd,M.Hum.

Kogoya, berharap Jurusan IPS yang membawahi Program Studi Geografi, Sejarah dan PPKn dapat ikut berpartisipasi dalam mengisi dan meneruskan web blog milik bersama ini.

dilanjutkan oleh Kogoya, bahwa dengan adanya sarana web blog milik Jurusan PIPS ini, mahasiswa dan dosen dapat mengakses informasi penting yang dimuat oleh jurusan P.IPS

akhirnya, Kogoya mengucapkan selamat dan sukses, Semoga IPS bersama Geografi, Sejarah dan PPKn di lingkungan universitas cenderawasih tetap jaya.